Jenis ulin kini bukan lagi dikatagorikan langka, tetapi lebih tepat menuju kepunahan. Saat ulin dinyatakan langka, berbagai peraturan diupayakan pemerintah yang akhirnya ulin dilarang untuk dipungut. Salah satu peraturan yang sangat menarik perhatian saya adalah Hasil RaDin Direktorat Jenderal Kehutanan (14 – 16 April 1977) tentang Tebang Pilih Indonesia di Jakarta, yang salahsatu kesimpulannya menyatakan bahwa “ulin merupakan salahsatu jenis yang terpenting untuk direboisasikan”. TigaPuluhDua tahun telah berlalu ternyata hasil Radin tsb hanya cukup diarsipkan sebagai kenangan.
Uraian lebih lanjut silahkan klik Upaya …..